buku mantap ne

buku mantap ne
Kisah orang gede

Penelusuran

Jefri_elFatih. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Sumber Sumber Hukum

1. Sumber-sumber Hukum
1.1. Pengertian sumber hukum
Pada hakikatnya sumber hukum adalah rasa keadilan. Tetapi sumber hukum juga banyak di pakai dalam arti; tempat-tempat dari mana kita dapat mengetahui hukum yang berlaku, Tempat-tempat dari mana kita mengambil peraturan hukum yang harus diterapkan. Dengan demikian, maka dapat di rumuskan bahwa sumber hukum ialah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum yaitu aturan-aturan yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat memaksa dan mempertahankan dengan sanksi.
1.2. Pembagian Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum dapat di bedakan dalam:
1. Sumber hukum yang historis, yaitu stelsel-stelsel hukum masa lampau, yang turut serta dalam membentuk hukum yang berlaku sekarang, seperti:
a. Code Civil untuk pembuatan Kitab Undang-undang Hukum Sipil
b. Dokumen-dokumen, surat-surat, dan keterangan lain yang memungkinkan untuk mengetahui hukum yang berlaku pada masa tertentu, bukan sumber hukum dalam arti sesungguhnya, tetapi bahan untuk mengetahui hukum
2. Sumber hukum yang filosofis, yaitu asas atau dasar mengapa hukum itu dipatuhi dan mempunyai kekuatan mengikat dan daya manusia yang menghasilkan hukum itu. Menurut Hogu de groot, terdiri dari:
a. Akal manusia (redo)
b. Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian, sumber hukum juga dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
1. Sumber hukum material,
yaitu perasaan hukum dan keyakinan hukum individu serta pendapat umum yang menentukan isi dari hukum. Keyakinan hukum individu adalah keyakinan mengenai patokan–patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk undang–undang atau para pembentuk hukum dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan pendapat hukum adalah pendapat masyarakat mengenai hal – hal yang benar–benar hidup dalam masyarakat dan diakui sebagai aturan atau petunjuk hidup yang berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.
Dalam hubungan ini isi di tentukan oleh:
a. Faktor idiil;
b. faktor kemasyarakatan
faktor idiil adalah pedoman yang tetap dan harus di ikuti oleh pembentuk undang-undang atau badan-badan Negara lainnya dalam melakukan tugasnya, yaitu keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Sumber hukum formal
Sumber hukum formal adalah tempat dimana dapat ditemukan peraturan-peraturan atau ketentuan – ketentuan hukum positif tersebut, dengan tidak mempersoalkan asal usul isi dari peraturan hukum itu.
Sumber-sumber hukum formal dari hukum positif, antara lain:
A. Undang-undang termasuk,termasuk UUD.
Undang-undang adalah suatu peraturan hukum yang di susun dan ditetapkan oleh negara berlaku bagi masyarakat yang berangkutan.
Undang-undang dapat dibedakan menjadi dua macam arti: undang-undang dalam arti materiil dan Undang-undang dalam arti formil. Undang-undang dalam arti materiil di sebut juga undang-undang dalam arti luas (peraturan), sedangkan Undang-undang dalam arti formil di sebut juga undang-undang dalam arti sempit (undang-undang).
Di negeri Belanda menurut prof. Buys: Undang-Undang itu mempunyai dua arti, yaitu: Undang-undang dalam arti formil, dan undang-undang dalam arti meteriil.
Undang-undang dalam arti formil, contohnya: Undang-undang APBN (pasal 23 ayat (1) undang-undang dasar 1945); undang-undang No. 62 tahun 1958 tentang naturalisasi,sebab meskipun menurut bentuknya dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, namun isinya hanya mengikat kepada orang yang bersangkutan, yaitu orang yang dinaturalisasikan saja.
Undang-undang dalam arti materiil, adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa (pusat mapun daerah) yang sah, misalnya undang-undang,peraturan pemerintah,keputusan presiden, peraturan daerah, dan sebagainya.
B. Kebiasaan (convention)
Kebiasaan adalah suatu tata cara hidup yang di anut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama pada hakekatnya memberikan pedoman bagi manyarakat atau bangsa yang bersangkutan atau berfikir dan bersikap dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya.
Untuk timbulnya hukum kebiasaan di perlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harus ada perbuatan atau tindakan semacam itu dalam keadaan yang sama dan harus selalu di ikuti oleh umum, tidak harus diketahui seluruh rakyat yang ikut menimbulkan kebiasaan itu, tetapi hanyalah golongan-golongan orang yang berkepentingan saja.
2. Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang yang berkepentingan.
Hukum kebiasaan ini dapat dibedakan dalam hukum kebiasaan masyarakat, hukum kebiasaan golongan-golongan kemasyarakatan, hukum kebiasaan hakim (pengadilan), hukum kebiasaan internasional yang mendapatkan sumbernya dari kebiasaan-kebiasaan, sebagai contohnya;
a. Kebiasaan orang Bali yang mengharuskan sebagai hukum upacara pembakaran mayat yang meninggal (ngaben).
b. Kebiasaan orang dayak mengharuskan perkawinan dilaksanakan melalui system endogami .
c. Kebiasaan orang batak yang melarang terjadinya pertukaran pengantin antara dua marga dalam system perkawinan mereka.

C. Perjanjian (Traktat)
Traktat adalah suatu perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih yang isinya mengatur masalah-masalah tertentu yang berkenaan dengan kepentingan masing-masing Negara, misalnya; kepentingan batas wilayah (darat, laut, udara), hubungan diplomatik, kepentingan perekonomian, pertahanan keamanan bersama, dan sebagainya.
Traktat itu ada beberapa macam, yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral, kemudian ada yang dinamakan dengan traktat kolektif. Traktat bilateral ialah suatu perjanjian yang di adakan antara dua Negara tertentu dan hanya berlaku bagi kedua Negara yang bersangkutan, contonya: perjanjian antara pemerintah republic Indonesia dan republic Rakyat Cina mengenai penyelesaian masalah Dwi Kewarganegaraan tahun 1955.
Traktat multilateral ialah suatu perjanjian yang di adakan oleh lebih dari dua Negara mengenai masalah-masalah tertentu yang mereka hadapi bersama, contohnya: perjanjian pertahanan bersama Negara-negara (NATO) yang di adakan oleh beberapa Negara Eropa perjanjan masalah perminyakan antara Negara-negara OPEC, perjanjian masalah perekonomian antara Negara-negara ASEAN, dan sebagainya.
Traktat kolektif terbuka ialah perjanjian antara beberapa Negara, Negara-negara yang bergabung itu memberi kesempatan kepada Negara lain untuk ikut bergabung, contohnya: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Traktat kolektif tertutup yaitu perjanjian antara beberapa Negara, Negara-negara yang bergabung itu tidak memberikan kesempatan kepada negara lain untuk ikut bergabung menjada anggota.
Terjadinya suatu perjanjian (traktat) itu menurut pendapat klasik harus melalui prosedur tertentu, yaitu melalui 4 (empat) fase, sebagai berikut:
a. Dibuat penetapan (sluiting) ialah penetapan isi perjanjian oleh utusan/delegasi pihak-pihak yang bersangkutan.
b. Persetujuan masing-masing parlemen pihak yang bersangkutan.
c. Ratifikasi.
d. Tukar-menukar piagam perjanjian, saling menyampaikan piagam perjanjian. Perbuatan ini disebut pengumuman atau pelantikan.

D. Keputusan hakim(yurisprudensi)
Yurisprudensi merupakan suatu sumber hukum yang formal, Keputusan Hakim (yurisprudensi) ini berasal dari kata “jurisprudential” (bahasa latin), yang berarti pengetahuan hukum. Yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan “jurisprudence” (dalam bahasa prancis) dan “jrisprudentie” (dalam bahasa Belanda).
Istilah yurisprudensi berarti teori ilmu hukum (Algemene Rechtsleer, General Theory of Law), untuk pengertian yurisprudensi disebut istilah Case Law atau Judge Made Law. Kata “jurisprudenz” (Bahasa Jerman) berarti ilmu hukum dalam arti sempit.
Yurisprudensi menurut ahli hukum sebagai berikut:
a. Menurut A. Ridwan Halim, S.H. Yurisprudensi ialah suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam Undang-Undang, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yan mengadili kasus atau perkara-perkara yang serupa.
b. Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H. yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
c. Menurut R. Otje Salman, S.H. hukum yurisprudensi, yakni Hukum yang dibentuk dalam keputusan Hakim pengadilan.

E. Pendapat ahli hukum yang terkemuka (doktrin)
Kata “doctrine” (dalam bahasa belanda) adalah pendapat para ahli hukum yang ternama kemudian diterima sebagai dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya atau disebut ajaran kaum sarjana hukum.
Pendapat para sarjana hukum yang terkemuka ini mempunyai kekuasaan dan berpengaruh juga dalam pengambilan keputusan oleh hakim, karena masih merupakan suatu sumber hukum yang sangat penting.
Doktrin (pendapat ahli hukum) terkemuka contohnya;
a. Doktrin Trias Politica dari Montesquieu (Orang Prancis) mengatakan:
1. Kekuasaan Negara hendaknya dibagi menjadi 3 (tiga) lembaga,yaitu:
a. Lembaga legislative,yang bertugas sebagai pembuat Undang-Undang.
b. Lembaga eksekutif,yang bertugas sebagai pelaksana Undang-Undang.
c. Lembaga Yudikatif,yang bertugas sebagai pengawas pelaksanaan Undang-Undang.
2. Di antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya harus terpisah, tidak boleh terdapat hubungan kerja sama.
b. Doktrin Mazhab Sejarah dipelopori Carl Von Savigny (orang Jerman) mengatakan bahwa hukum itu bukanlah dibuat oleh manusia, melainkan hukum itu ada dan tumbuh bersama-sama dengan ada dan tumbuhnya (berkembangnya) masyarakat.
c. Doktrin dasar berdirinya Liga Bangsa-bangsa yang disponsori oleh Woodrow Wilson’s Fourteen Point’s, pada dasarnya menggariskan untuk memudahkan tercapainya dan perdamaian dunia diperlukan adanya kerja sama dan perserikatan bangsa-bangsa dengan hubungan diplomasi-diplomasi yang terbuka.
Di dalam Hukum Islam bahwa Al-Qur’an dan As-sunnah juga ijtihad (doktrin) menjadi sumber hukum islam, seperti ijtihad (doktrin) Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asyafe’I, Imam Ahmad Ibnu Hanbal, Imam Daud Adhoriri dan Imam Ibnu Hazmi Al-Andalusia, Imam Ja’far Ashoodik, mengenai hukum perkawinan, hukum waris, dan sebagainya.
Sumber hukum menurut ahli agama islam diurutkan sebagai berikut: Al-qur’an, As-sunnah, Ijtihad, Kemudian ijma, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, uruf, istishab, asyar’un man qoblana, mazhab shohabi, saddzudzri’ah dan fathudzdzari’ah dan lainnya digunakan dan ditempatkan sebagai metode ijtihad.
Pancasila menjadi asas-asas kenegaraan Negara Indonesia dan bagi perundang-undangan hukum Indonesia suatu “Grundnorm” yaitu suatu kaidah dasar (pokok). Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara Indonesia.
2. Penafsiran Hukum
Penafsiran atau interpretasi hukum adalah menentukan arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasarkan pada kaitannya.

Ada beberapa metode penafsiran hukum yang lazim diterapkan yaitu:
a) Penafsiran Gramatikal
Penafsiran gramatikal adalah penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata
b) Penafsiran Historis
Penafsiran cara ini adalah meneliti sejarah dari undang-undang yang bersangkutan
c) Penafsiran Sistematis
Penafsiran sistematis adalah penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal-pasal yang lain dalam satu perundang-undangn yang bersangkutan.
d) Penafsiran Sosiologis
Penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat.
e) Penafsiran Otentik
Penafsiran otentik adalah penafsiran secara resmi. Penafsiran ini dilakukan oleh pembuat undang-undang sendiri atau oleh instansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak boleh oleh siapapun.
f) Penafsiran Perbandingan
Penafsiran perbandingan adalah suatu penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang berlaku saat ini


Category: 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Hak Cipta @ 2006-2010 Jefri_ elFatih

Blog List

Kalender Hijriah

Kata Bijak

Kita tidak bisa mengubah arah angin tetapi kita bisa mengubah arah sayap kita

Jam

Labels